Achmad Ru’yat Tegaskan Negara Wajib Hadir Penuhi Hak Dasar Warga Negara
Aspirasi Masyarakat MPR-RI
4/25/20252 min read


Bogor, 24 April 2025 — Anggota DPR RI Fraksi PKS, H. Achmad Ru’yat, melaksanakan kegiatan serap aspirasi masyarakat bertema “Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945” di Kab. Bogor. Kegiatan ini menjadi wadah diskusi antara legislator dan warga dalam menggali berbagai persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga jaminan sosial.
Dalam forum tersebut, berbagai aspirasi disampaikan warga terkait belum meratanya akses terhadap layanan publik, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan. Ru’yat menegaskan bahwa amanat konstitusi harus diwujudkan melalui kebijakan negara yang berpihak kepada rakyat, bukan sekadar jargon politik. Dirinya juga mencatat sejumlah keluhan warga terkait keterbatasan fasilitas dan pelayanan dasar di tingkat lokal.
“Negara tidak boleh abai terhadap kewajiban konstitusional. Hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan rasa aman bukanlah pemberian, melainkan hak yang dijamin oleh UUD 1945. Aspirasi warga ini menjadi amunisi perjuangan kami di parlemen,” ujar Achmad Ru’yat.
Ru’yat menilai pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal implementasi konstitusi di lapangan. Menurutnya, pelibatan publik adalah kunci untuk memastikan keadilan sosial benar-benar dirasakan hingga ke akar rumput.
Ia juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap pelaksanaan program-program strategis pemerintah agar tepat sasaran dan tidak sekadar administratif. Dalam forum ini, warga juga menyoroti minimnya akses BPJS, ketimpangan fasilitas pendidikan, dan keterbatasan lapangan kerja sebagai isu yang mendesak.
“Serap aspirasi ini bukan formalitas. Ini cara kami mendengar langsung denyut nadi rakyat, dan memastikan suara mereka hadir dalam setiap keputusan kebijakan di Senayan,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Achmad Ru’yat dalam menjaga fungsi representasi DPR RI agar tetap berpijak pada realitas masyarakat. Ia berharap aspirasi yang diserap dapat menjadi dasar pembahasan kebijakan di tingkat pusat, sekaligus memperkuat posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia.





