Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran - Achmad Ru'yat di DPR RI

Jakarta, 30 Januari 2025 - Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS, drh. H. Achmad Ru'yat, M.Si, menyampaikan pandangan Fraksi PKS dalam rapat pleno Badan Legislasi bersama tim ahli penyusun RUU Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Rapat yang berlangsung dari pukul 10:00 WIB hingga 12:30 WIB ini membahas berbagai isu penting terkait perlindungan pekerja migran Indonesia.

H. TGH

1/30/20252 min read

Pada tanggal 30 Januari 2025, Achmad Ru'yat memberikan presentasi dalam acara yang sangat penting di Ruang Badan Legislasi DPR RI, Gedung Nusantara 1, Senayan, Jakarta. Dalam presentasi ini, Ru'yat yang merupakan seorang ahli di bidang perlindungan pekerja migran Indonesia, membahas tentang penyusunan RUU perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Fokus dari presentasi ini adalah untuk menanggapi berbagai tantangan yang dihadapi oleh pekerja migran dan mendorong legislasi yang lebih baik untuk perlindungan mereka.

Pandangan Fraksi PKS yang disampaikan oleh drh. H. Achmad Ru'yat, M.Si adalah sebagai berikut:

1. Mengutuk Keras Penembakan di Malaysia

- Fraksi PKS mengutuk keras terjadinya penembakan pada dini hari Jumat, 24 Januari 2025, di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, terhadap 5 orang WNI yang diduga pekerja migran Indonesia (PMI) oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM). Insiden ini mengakibatkan 1 orang tewas, 1 orang kritis, dan 3 orang luka-luka. Fraksi PKS mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban.

2. Perlindungan Hak Menjalankan Ibadah

- Fraksi PKS meminta agar adanya perlindungan hak menjalankan ibadah di negara tujuan sebagai wujud penghargaan Hak Asasi Manusia. Hak beribadah adalah hak dasar yang harus dijamin bagi setiap pekerja migran, tanpa terkecuali.

3. Kasus Pengaduan WNI di Laos

- Fraksi PKS menyoroti kasus laporan pengaduan warga di Bogor yang merupakan WNI di Laos dan saat ini berada di KBRI Kamboja kesulitan pulang. Mereka ingin pulang namun tidak bisa karena paspor ditahan oleh perusahaan. Fraksi PKS menegaskan perlunya evaluasi terhadap kasus ini, terutama bagi pekerja migran yang non prosedural. Oleh sebab itu, Fraksi PKS meminta aparat kepolisian dan penegak hukum untuk menindak tegas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan memastikan perlindungan bagi pekerja migran.

4. Perubahan Komprehensif Tata Kelola Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran

- Fraksi PKS menekankan bahwa tata kelola undang-undang perlindungan pekerja migran harus dilakukan perubahan secara komprehensif, khususnya terhadap hak-hak asasi manusia sebagai hak normatif fitrah manusia yang harus diprioritaskan. Fraksi PKS mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia melalui revisi undang-undang yang lebih komprehensif dan berkeadilan.

Kesimpulan:

Fraksi PKS berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja migran Indonesia dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka. Fraksi PKS juga mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat regulasi dan tata kelola perlindungan pekerja migran melalui revisi undang-undang yang komprehensif.